Permasalahan banjir di perkotaan saat ini sudah menjadi hal yang biasa bagi masyarakat kota, terutama pemasalahan banjir yang terjadi di berbagai wilayah kota besar di Indonesia. Banjir di perkotaan sudah menjadi hal yang biasa bagi masyarakat kota. Banyaknya masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan di kota menyebabkan lingkungan perkotaan menjadi tidak bersih, dan tidak nyaman. Selain itu, sampah yang berserakan tersebut dapat menyumbat saluran-saluran air di perkotaaan sehingga bisa memicu terjadinya banjir. Pemicu lain terjadinya banjir di kota selain masalah sampah yaitu karena minimnya ruang terbuka hijau di kota. Ruang terbuka hijau sangat diperlukan di perkotaan, hal ini dikarenakan perkotaan didominasi oleh bangunan-bangunan besar sehingga menimbulkan minimnya penyerapan air secara langsung ke dalam tanah. Ruang terbuka hijau merupakan lahan terbuka dengan adanya pepohonan, dan tanaman-tanaman yang berfungsi sebagai daerah resapan di kota. Tersedianya ruang terbuka hijau di perkotaan membatu menyeimbangkan keadaan ekologis kota dengan adanya berbagai pohon, dan tananan disekelilingnya. Hal tersebut dikarenakan berbagai pohon, dan tanaman juga mampu meresap karbon dioksida yang berasal dari banyaknya polusi udara atau asap yang dihasilkan oleh aktivitas sehari-hari masyarakat kota, pabrik, maupun berbagai transportasi di kota. Pada dasarnya setiap kota membutuhkan setidaknya sejumlah 30% ruang terbuka hijau dari keseluruhan jumah luas wilayah kota. Namun faktanya ketersediaan ruang terbuka hijau di kota masih kurang dari jumlah tersebut. Hal ini tidak terealisasikan karena sebagian pemerintah kota lebih memilih lahan kosong di kota dibangun infrastruktur baru. Selain itu, minimnya ruang terbuka hijau di kota dapat dikarenakan lahan yang kosong telah beralih menjadi perumahan atau pusat perbelanjaan modern di kota. Padatnya pembangunan di kota mengakibatkan minimnya lahan untuk dijadikan ruang terbuka hijau, sementara itu sebenarnya pemerintah kota dapat membeli lahan yang telah terpakai tersebut. Namun pembebasan lahan tidaklah semudah yang dibayangkan, harga lahan di kota yang sangat mahal merupakan salah satu kendala pemerintah untuk membebasan lahan guna membuat ruang terbuka hijau di kota. Dikarenakan biaya pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau yang mahal, maka pemerintah perlu menetapkan secara tegas agar lahan kosong milik pemerintah tidak boleh dibangun bangunan rumah ataupun gedung, dan menjadikan wilayah tersebut sebagai ruang terbuka hijau untuk masyarakat kota.
Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!
7 bulan yang lalu
KEMBALI KE ARTIKEL