Hasil keputusan PT TUN terhadap banding menpora dalam Amar putusan PT TUN tertuang dalam surat PTTUN nomor W2.TUN 1532/ HK.06/ XI/ 2015, yang memutuskan 3 hal yakni:
- Menerima Permohonan Banding dari Tergugat/Pembanding;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 91/G.2015/PTUN.JKT Tertanggal 14 Juli 2015 yg dimohon Banding;
- Menghukum Tergugat/Pembanding membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yg dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp.250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Bibu Rupiah).
KEMBALI KE ARTIKEL