Mohon tunggu...
KOMENTAR
Bola

Kalah Lagi, Saatnya Hilangkan Ego!

6 November 2015   17:36 Diperbarui: 6 November 2015   17:57 353 2
Hasil keputusan PT TUN terhadap banding menpora dalam Amar putusan PT TUN tertuang dalam surat PTTUN nomor W2.TUN 1532/ HK.06/ XI/ 2015, yang memutuskan 3 hal yakni:

  1. Menerima Permohonan Banding dari Tergugat/Pembanding;
  2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 91/G.2015/PTUN.JKT Tertanggal 14 Juli 2015 yg dimohon Banding;
  3. Menghukum Tergugat/Pembanding membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yg dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp.250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Bibu Rupiah).
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun