Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi berubah, undang-undang ini telah disahkan pada 31 Oktober 2023 lalu. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ini dinilai memuat beberapa hal baru yang belum diatur dalam UU 5/2014. Hal baru yang ada dalam UU 20/2023 ini yakni mulai dari reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, mobilitas talenta, hingga digitalisasi manajemen ASN. Namun, yang menjadi menarik dalam UU ASN terbaru ini adalah Pasal 19 dan Pasal 20 terkait adanya pengaturan mengenai jabatan ASN yang dapat diduduki oleh TNI/POLRI dan juga jabatan di lingkungan TNI/POLRI yang dapat diduduki oleh ASN.
KEMBALI KE ARTIKEL