Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pacaran???

19 Januari 2012   12:25 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:41 259 0
Pacaran sudah menjadi tren anak muda terutama dikalangan ABG dan REMAJA baik dilingkungan pelajar, mahasiswa dan orang dewasa. lalu bagaimana hukum dari pacaran tersebut..??

Pacaran berarti ikatan janji yang disepakati oleh kedua insan (laki+perempuan) yang saling mencintai.  biasanya aktifitas pacaran ditandai dengan ketemuan, jalan bareng, saling perhatian dan selalu mengingatnya dimanapun dan dalam kondisi apapun.

saya akan mencoba menguraikan sedikit tentang PACARAN. dalam dunia islam memang tidak dikenal dengan yang namanya PACARAN. Namun ada yang menyebut bukan istilah pacaran tapi ta'arufan, kalo menurut saya pacaran sama ta'arufan sama-sama menjalin hubungan hati namun perbedaanya dalam prakteknya, mungkin pacaran lebih ke tren anak muda zaman modern skrang yang suka jalan berdua, main, pegangan tangan, jalan-jalan dan hura-hura dan kesemuanya itu cendrung bersifat negatif dan tak jarang menimbulkan hasrat birahi.

kalau ta'arufan sifatnya agak statis mereka tetap menjalin hubungan namun dibarengi dengan muhrimnya, jadi segala aktivitas dengan kekasihnya selalu dibarengi dengan muhrimya. pertanyaannya apakah bisa orang yang berpacaran selalu dibarengi dengan muhrimnya ???? kalaupun bisa hanya satu dari satu juta orang yang dapat melakukannya, yang saya lihat pada kenyataannya abg-abg/anak muda modern yang mengatasnamakan pacaran sebagai ta'arufan tidaklah demikian, mereka justru lebih mengikuti tren dunia barat yang kita kenal dengan istilah PACARAN.

dalam dunia islam pacaran tentu dilarang/diharamkan knpa ? karena aktivitas pacaran itu sendiri bertentangan dengan nilai-nilai/ajaran islam. sedangkan ta'arufan diperbolehkan apabila benar-benar mau menikahinya dan itu juga kalau benar-benar bisa menjalankannya seperti yang telah saya jelaskan diatas. Ta'arufan biasanya ditandai dengan tunangan yaitu memakaikan cincin di jari-jari manis antara keduanya, dan sudah dipastikan untuk menikahinya. tentu hal ini diperbolehkan dalam ilmu fiqih karena kecendrungan untuk menikah seolah-olah sudah pasti dan tidak ada yang dirugikan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun