Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Hierarki Lembaga Negara

21 Oktober 2024   12:37 Diperbarui: 21 Oktober 2024   12:58 336 0

Lembaga Negara dalam kepustakaan Inggris menggunakan istilah political institution, sedangkan dalam terminologi bahasa Belanda menggunakan istilah staat organen. Sementara itu, Bahasa Indonesia menggunakan istilah Lembaga Negara, Badan Negara atau Organ Negara.

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terdapat istilah lembaga pemerintahan yang diartikan sebagai badan-badan pemerintahan di lingkungan eksekutif. Jika kata pemerintah diganti dengan negara, sehingga menjadi lembaga negara, maka hal itu berarti badan-badan negara di lingkungan pemerintahan negara. Jadi tidak hanya badan eksekutif tetapi juga badan legislatif, yudikatif dan badan-badan negara lainnya.

Secara umum, pengertian lembaga negara disebut juga dengan istilah lembaga pemerintahan, lembaga pemerintahan non departemen atau bahkan lembaga negara saja. Lembaga negara (civilizated organization) yang dibentuk oleh negara bertujuan melaksanakan fungsi negara sekaligus menyelenggarakan pemerintahan negara. Oleh karena itu, pada hakekatnya lembaga negara dalam suatu negara bersifat independen dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya.

Lembaga negara ini terbentuk karena diberikan kekuasaan berdasarkan konstitusi (UUD), ada yang dibentuk berdasarkan undang-undang, dan ada pula yang terbentuknya didasarkan pada keputusan presiden. Kedudukannya bergantung pada tingkat pengaturannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, lembaga negara yang diatur dan terbentuk berdasarkan UUD merupakan organ konstitusi, lembaga negara yang terbentuk berdasarkan UU merupakan organ UU, sementara yang terbentuk berdasarkan keputusan presiden lebih rendah lagi tingkatan dan derajat perlakuan hukum terhadap pejabat yang berada dan duduk di dalam lembaga negara tersebut.

Dari segi hierarki lembaga negara dapat dibedakan menjadi tiga lapis. Organ lapis pertama biasa disebut sebagai lembaga tinggi negara, organ lapis kedua disebut dengan lembaga negara dan organ lapis ketiga adalah lembaga daerah.

Organ konstitusi yang berada pada lapis pertama antara lain adalah;
1. Presiden dan Wakil Presiden;
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
4. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
5. Mahkamah Agung (MA);
6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sedangkan organ lapis kedua atau yang sering disebut dengan lembaga negara, dalam mendapatkan kewenangan yang ada yang didasarkan dari UUD, dan ada pula yang mendapatkan kewenangan berdasarkan dari Undang-Undang. Lembaga yang mendapatkan kewenangan dari UUD misalnya Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara sedangkan lembaga yang sumber kewenangannya berasal dari Undang-Undang misalnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Kedudukan kedua jenis lembaga negara tersebut dibandingkan satu sama lain, hanya saja, lembaga negara yang kewenangannya berasal dari UUD lebih kuat dibandingkan lembaga negara yang kewenangannya bersumber dari Undang-Undang.

Lembaga negara sebagai organ konstitusi lapis kedua adalah:
1. Menteri Negara;
2. Tentara Nasional Indonesia;
3. Kepolisian Negara;
4. Komisi Yudisial;
5. Komisi Pemilihan Umum; dan
6. Bank sentral.

Sementara organ konstitusi yang termasuk kategori lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, misalnya yaitu Komisi Hukum Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Artinya, keberadaannya secara hukum hanya berdasar atas Kebijakan Presiden belaka (Presidential Policy) atau beleid presiden.

Selain itu, ada pula lembaga-lembaga daerah yang diatur dalam BAB IV UUD 1945 tentang pemerintahan daerah. Lembaga-lembaga daerah tersebut adalah:
1. Pemerintahan Daerah Provinsi;
2. Gubernur;
3. DPRD Provinsi;
4. Pemerintahan Daerah Kabupaten;
5. Bupati;
6. DPRD Kabupaten;
7. Pemerintahan Daerah Kota;
8. Walikota; dan
9. DPRD Kota.

Selain itu, Firmansyah Arifin mengklasifikasikan lembaga-lembaga negara berdasarkan landasan hukum pembentukannya yaitu lembaga-lembaga negara berdasarkan UUD 1945 berdasarkan Undang-Undang (UU) dan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).

Lembaga-lembaga negara yang terdapat di dalam UUD 1945 jumlahnya 21 (Dua Puluh Satu) lembaga, yang dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
1. Lembaga negara yang bentuk atau nama dan wewenangnya diatur langsung oleh UUD yaitu MPR, Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Negara, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten, Pemerintahan Daerah Kota, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, DPRD Kota, DPR, DPD, BPK, MA, KY, MK, TNI dan Kepolisian Negara RI;

2. Lembaga negara yang bentuk atau namanya tidak ditentukan di dalam UUD tetapi wewenangnya hanya diberikan oleh UUD yaitu Dewan Pertimbangan Presiden dan KPU;

3. Lembaga negara yang bentuk atau nama dan wewenangnya tidak ditentukan oleh UUD ialah Bank Sentral.


Menurut Jimly Assidiqie dari segi hirarkinya lembaga negara terbagi menjadi 3 lapis yakni; lapis pertama disebut sebagai "Lembaga Tinggi Negara", lapis kedua disebut sebagai "Lembaga Negara" dan lapis ketiga disebut dengan "Lembaga Daerah" dengan demikian maka tidak ada lagi istilah "Lembaga Tertinggi Negara" dan "Lembaga Tinggi Negara".

1. Pada lapis pertama yang disebut lembaga negara dalam UUD 1945 yakni; Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, MPR, MK, MA dan BPK.

2. Pada lapis kedua lembaga negara ini ada yang mendapat kewenangan dari UUD (misalnya: KY, TNI, Kepolisian Negara, KPU,  Bank Sentral dan Menteri Negara). Lembaga-lembaga tersebut ada yang ditentukan secara tegas baik nama maupun kewenangannya dalam UUD 1945 namun ada pula yang kewenangan nya ada tetapi namanya tidak ada (misalnya KPU). Selain itu, ada pula lembaga negara yang mendapat kewenangan dari undang-undang (UU) (misalnya: Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia, dsb).

3. Pada lapis ketiga, merupakan organ konstitusi yang termasuk kategori lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah UU (Misalnya: KHN, Komisi Ombudsman Nasional, dsb). Selain itu berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 maka ada pula yang disebut dengan lembaga daerah yakni merupakan lembaga negara yang terdapat di daerah. Lembaga-lembaga tersebut adalah; Pemerintah Daerah Provinsi yakni Gubernur dan DPRD Provinsi; Pemerintah Daerah Kabupaten yakni DPRD Kabupaten dan Bupati; serta Pemerintah Daerah Kota yakni Walikota dan DPRD Kota. lembaga-lembaga daerah tersebut sama-sama disebut secara eksplisit dalam UUD 1945. Disamping itu ada pula lembaga daerah yang diatur dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sumber:

Hukum Kelembagaan Negara Teori dam Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia oleh Hariyanto, M.Hum., M.Pd.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun