Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2012, Tanjung Lesung adalah Kawasan Khusus EKonomi Pariwisata. Hal tersebut semakin menguatkan bahwa untuk menjadi kawasan pariwisata yang mandiri, daerah Tanjung Lesung diharuskan memiliki sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dasar sebagai pemandu wisata. Banyaknya wisatawan, baik lokal maupun asing yang mengunjungi area tersebut menjadi pendorong bagi masyarakat pesisir Tanjung Lesung untuk meningkatkan kapasitasnya di bidang pariwisata.
KEMBALI KE ARTIKEL