Pendidikan inklusif merupakan realisasi dari visi pendidikan untuk semua (education for all), diwujudkan dengan adanya berbagai kebijakan yang diterapkan dalam konteks penyamaan hak-hak pendidikan untuk semua warga negara, termasuk warga negara yang berkebutuhan khusus. Sehubungan hal itu, Pemerintah Indonesia menyelenggarakan pendidikan inklusif bagi ABK berdasarkan Permendiknas No. 70 tahun 2009.