Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Di Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Aceh Terima Rp6,5 Juta per Jiwa

23 Juni 2024   19:37 Diperbarui: 23 Juni 2024   20:13 135 7
Selama di Arab Saudi, jemaah haji dari daerah lain mungkin menghabiskan banyak uang untuk berbelanja, membeli jajanan atau oleh-oleh. Tapi, jemaah haji asal Aceh beda. Selama berada di tanah suci, mereka justru menerima uang Rp6,5 juta per jiwa. Kok bisa?

Berdasarkan informasi yang dirilis acehkini.id (media tempat saya bekerja), para jemaah haji asal Aceh mulai menerima dana wakaf Baitul Asyi senilai 1.500 riyal atau jika dirupiahkan setara dengan Rp6,5 juta.

Pemberian dana wakaf itu diberikan kepada seluruh jemaah haji asal Aceh plus petugas haji. Untuk tahun ini, lebih kurang 1.571 jemaah haji asal Aceh berangkat ke tanah suci. Mereka tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 1 hingga 4 (BTJ-01 s.d BTJ-04). Jemaah haji dari Aceh ini menempati pemondokan di Hotel Louloat Al Mashaer, Mekkah.

Penyerahan dana wakaf tersebut dilakukan secara bertahap kepada seluruh jemaah haji Aceh. Biasanya dana mulai disalurkan kepada para jemaah setelah dua hari mereka berada di Mekkah. "Alhamdulillah, pembagian uang wakaf Habib Bugak Asyi tahun ini masih sama dengan tahun lalu, yaitu 1.500 riyal per jemaah," ujar Azhari, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh.

Azhari yang juga Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mengatakan wakaf Baitul Asyi merupakan wakaf khusus untuk jemaah haji asal Aceh yang diinisiasi oleh Habib Abdurrahman bin Alwi atau yang dikenal sebagai Habib Bugak Asyi. Kini, dana wakaf tersebut dikelola oleh pengelola wakaf Syeikh Abdul Latif Baltou.

Wakaf ini dikelola secara produktif melalui Baitul Asyi, yang memiliki usaha hotel dan perumahan di sekitar Masjidil Haram, Makkah. Hasil keuntungan dari usaha tersebutlah yang kemudian dibagikan kepada jemaah haji Aceh setiap tahunnya.

Azhari berharap pemberian dana wakaf Baitul Asyi ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya perjalanan haji bagi jemaah asal Aceh. Selain itu, hal ini juga merupakan wujud kepedulian dan kedermawanan Habib Bugak Asyi terhadap masyarakat Aceh, khususnya para jemaah haji.

Sejarah Wakaf Baitul Asyi
Baitul Asyi secara bahasa artinya rumah Aceh. Wakaf Baitul Asyi berarti wakaf rumah Aceh, yang sudah ada sejak ratusan tahun lalu dan termasuk salah satu wakaf tertua yang ada di Tanah Suci.

Menurut sejumlah literatur, sejarah wakaf Baitul Asyi ini bermula pada tahun 1224 Hijriah atau sekitar tahun 1809 masehi, ketika seorang ulama asal Aceh, Habib Abdurrahman bin Alwi atau kini dikenal dengan Habib Bugak Asyi, mewakafkan tanah miliknya yang ada di lingkungan Masjidil Haram, Mekkah.

Di depan Mahkamah Syariah, Habib Bugak yang wafat di Mekkah pada tahun 1862, itu mengucapkan ikrar wakaf yang menyatakan tanah wakaf dan manfaatnya diberikan kepada jamaah haji asal Aceh atau warga Arab Saudi keturunan Aceh atau warga Aceh yang menjadi mukimin di Arab Saudi.

Tanah yang diwakafkan tersebut merupakan sebidang tanah di kawasan antara bukit Marwa dan Masjidil Haram. Tanah itu dibeli oleh Habib Bugak bersama dengan para saudagar Aceh lain. Lalu, karena terjadi perluasan Masjidil Haram, tanah tersebut digusur dengan mendapat ganti rugi. Di atas tanah itu kini dibangun hotel mewah di sekitaran Masjidil Haram. Hasil keuntungan itulah yang dibagikan ke setiap jamaah haji asal Aceh.

Pembagian uang wakaf Baitul Asyi untuk para jemaah haji asal Aceh itu rutin diberikan setiap musim haji tiba. Berdasarkan catatan yang ada, pemberian dana wakaf tersebut pertama kali dilakukan pada tahun 2009 dan masih diberikan hingga tahun ini.

Penggunaan Dana Wakaf Baitul Asyi
Dana wakaf Baitul Asyi tidak hanya digunakan untuk membantu jemaah haji Aceh, tetapi juga untuk membiayai berbagai kegiatan sosial dan keagamaan lainnya, seperti pembangunan masjid, sekolah, dan rumah sakit.

Jemaah haji Aceh dapat menerima dana wakaf Baitul Asyi dengan menunjukkan kartu Baitul Asyi yang dibagikan oleh PPIH Embarkasi Aceh sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. []

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun