Untuk jadi anak presiden, kita harus punya Ayah seorang presiden (baca kepala negara dan kepala pemerintahan). Kalau orang tua kita seorang presiden, kita sebagai anaknya otomatis akan jadi anak presiden! Jadi, tak sembarang orang bisa menjadi anak presiden. Di Indonesia saja, baru 7 keluarga yang jadi presiden. Artinya baru anak ketujuh orang itu saja yang menyandang status anak presiden. Yang lain, paling banter jadi anak wakil presiden atau presiden di perusahaan besar dan perusahaan milik negara.