Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Kasihan, Fakir Miskin Ini Ditelantarkan oleh Negara

25 Agustus 2020   21:52 Diperbarui: 25 Agustus 2020   21:45 245 7
Pasal 34 UUD 1945 menyatakan negara MENJAMIN kesejahteraan sosial fakir miskin dan anak terlantar. Faktanya banyak sekali fakir miskin dan anak terlantar yang tidak pernah menerima bantuan sosial apa pun dari pemerintah. Penulis menemukan puluhan dari mereka yang ditelantarkan itu. Intuisi penulis menyatakan jutaan dan bahkan puluhan juta fakir miskin dan anak terlantar yang tidak dipelihara oleh negara. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun