Pasal 34 UUD 1945 menyatakan negara MENJAMIN kesejahteraan sosial fakir miskin dan anak terlantar. Faktanya banyak sekali fakir miskin dan anak terlantar yang tidak pernah menerima bantuan sosial apa pun dari pemerintah. Penulis menemukan puluhan dari mereka yang ditelantarkan itu. Intuisi penulis menyatakan jutaan dan bahkan puluhan juta fakir miskin dan anak terlantar yang tidak dipelihara oleh negara.
KEMBALI KE ARTIKEL