Senin, 10 Februari, kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar perkara gugatan jabatan Wakil Menteri (Wamen) Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. Gugatan ini diajukan oleh Bayu Segara, warga Petamburan, Jakarta Pusat. Menurut Bayu jabatan Wamen ini hanya pemborosan saja. Sebagai sebagian bukti bahwa Wamen hanya pemborosan, Bayu menunjuk masih leluasanya Wamen menjabat sebagai sebagai Komisaris BUMN.
KEMBALI KE ARTIKEL