Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sorotan publik sebagai buntut dari kemelut Jiwasraya, ASABRI, dan Bumiputera 1912. Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra) yang juga Ketua Komisi XI DPR menjadi salah satu pelopor untuk mengevaluasi OJK. Hari ini, 23 Januari 2020, Komisi XI menggelar rapat tertutup membahas institusi OJK. Hal senada juga disampaikan oleh pengamat asuransi Irvan Rahardjo. Menurut Mas Ivan OJK gagal melakukan pengawasan terhadap industri asuransi Indonesia dan selain itu OJK tidak meberikan kontribusi pada pertumbuhan industri asuransi di Indonesia secara umum. Untuk itu, Mas Irvan sangat setuju jika OJK dibubarkan. Hal serupa pernah disuarakan oleh Revki Maraktifa sekitar satu tahun yang lalu. Ia menginisiasi bubarkan OJK via petisi change.org. Desakan untuk membubarkan OJK juga sebetulnya mulai muncul di tahun 2014.
Pendapat yang lebih lunak disampaikan oleh ekonom Indef, Aviliani. Menurutnya yang perlu dikerjakan sekarang adalah mempebaiki sistem dan pola pengawasan OJK. Pendapat Bu Aviliani ini kurang lebih sama dengan semangat makalah ini.
Kemarin 28 Januari 2020, OJK menyatakan bahwa pihak yang paling bertanggungjawab atas sangkarut Jiwasraya adalah Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan CEO Jiwasraya sendiri. Lebih lanjut dikatakannya bahwa OJK hanya pengawas dalam ring 3. Pertnyaannya sekarang untuk apa saja regulasi-regulasi yang dibuat oleh OJK jika regulasi itu tidak pernah diterapkan.