Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Tidak Perlu Ada Larangan Cadar dan Cingkrang di Instansi Pemerintah

3 November 2019   11:54 Diperbarui: 4 November 2019   21:21 319 5
Adalah Menteri Agama Fachrul Razi yang memulainya. Beliau yang juga Purnawirawan Jendral Polisi ini memantik isu sensitif pemakaian cadar (hawa) dan cingkrang (adam). Menurut Beliau Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dulu lebih akrab dengan panggilan Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dikenakan larangan memakai cadar , ini tentunya untuk ASN perempuan, dan larangan bercelana cingkrang, celana panjang gantung, ini tentunya untuk ASN laki-laki.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun