KPK akan terbongsai. Terbongsai dalam arti KPK tidak memiliki kapasitas yang memadai lagi untuk melakukan OTT dan kegiatan penindakan korupsi dan gratifikasi yang lainnya. Akhirnya, nasib KPK akan sama seperti BPKP di tahun 1990an dulu.
KEMBALI KE ARTIKEL