Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Dua Ujung yang Tidak Nyambung, Capim, dan Revisi UU KPK

8 September 2019   17:05 Diperbarui: 9 September 2019   10:05 88 8
Terpaan badai terus bergemuruh ke lembaga anti rasuah Indonesia, KPK. Belum tuntas adanya beberapa Calon Komisioner (Capim) KPK bermasalah yang disodorkan ke DPR, kini secara mengejutkan DPR ketok palu atas draft revisi UU KPK tahun 2002. Menurut website KPK, klik disini, ada 10 permasalahan draf revisi UU KPK itu, yaitu:

  1. Independensi KPK terancam
  1. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
  1. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
  1. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi
  1. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
  1. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
  1. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas
  1. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
  1. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan, dan
  1. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun