Beberapa hari yang lalu penulis tayang artikel dengan judul
Tentang Sampah, Ancaman Saja Tidak Cukup Bu Ade Rachmat Yasin. Dalam
artikel ini penulis perlihatkan spanduk ancaman bagi yang membuang sampah sembarangan. Spanduk itu dibuat oleh Pemda Kabupaten Bogor dan ancamannya adalah denda 50 juta rupiah dan kurungan penjara tiga bulan.
KEMBALI KE ARTIKEL