Everyone has the right to take part in the government of his country, directly or through freely chosen representatives (Setiap orang berhak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas). Article 21 The Universal Declaration of Human Right. Semangat HAM PBB tersebut juga sejiwa dengan Pasal 28D ayat (3) UUD1945 , yang menyatakan:
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Pertanyaan nya sekarang adalah,
apakah Negara telah memastikan hak tersebut terpenuhi dengan baik?Â
KEMBALI KE ARTIKEL