APBN bocor itu tentunya mencakup penggelembungan harga yang dibayar oleh APBN untuk pembelian barang dan jasa. Kata
mark up lebih umum digunakan. Misalnya, harga yang wajar 10 triliun rupiah tetapi APBN membayar seharga 15 triliun rupiah yang berarti ada penggelembungan atau
Mark Up sebesar lima triliun rupiah atau mark up sebesar 50 persen
KEMBALI KE ARTIKEL