Kita umumnya paham bahwa Akte Kelahiran adalah dokumen atau sertifikat yang menjelaskan tempat dan tanggal lahir seorang bayi. Ngurus Akte Kelahiran ini, yang disini juga dilaporkan nama ibu dan ayah dari bayi itu, biasanya cukup ribet dan belum ada perubahan pola yang mendasar. Dibutuhkan beberapa dokumen/surat pengantar dari: (i) RS atau Klinik Bersalin; (ii) RT/RW setempat;(iii) Kepala Desa/Lurah, dan (iv) Camat. Waktu yang dibutuhkan berkisar satu hingga tiga bulan.
KEMBALI KE ARTIKEL