Sebagaimana pemberitaan media bahwa Menteri Tjahjo Kumolo mengangkat wacana pengucuran dana segar Rp1T untuk setiap Parpol. Untuk 10 Parpol, dengan demikian, jumlahnya menjadi Rp10T setiap tahunnya. Hingga tahun 2019 nanti jumlahnya akan lebih besar dari Rp50T. Setiap Parpol juga kemungkinan masih akan tetap menerima iuran wajib dari masing-masing kadernya baik yang di legislatif (DPR/DPRD) maupun yang menjabat di Kementerian dan Lembaga Negara termasuk di BUMN (di BUMN mungkin iuran informal).