Ketua KPU dapat memberikan arahan umum tentang proses rekapitulasi Desa/Kelurahan. Pada rekap tahap pertama ini perlu dijelaskan peran KPU Desa, kapan dan bagaimana para saksi dapat menyampaikan keberatan dan apa implikasinya jika tidak menyampaikan keberatan dan/atau menyetujui hasil rekap deasa/kelurahan ini. Kemudian, Kamil Manik juga perlu memberikan arahan-arahan umum pada tingkat selanjutnya yaitu Kecamatan, Kab/Kota, Provinsi, dan nasional.
Masyarakat umum menantikan ketegasan dari KPU tentang rekapitulasi hasil Pilpres 2014 ini. Perlu sekali ditegaskan bahwa KPU adalah independen, tidak memihak nomor satu atau nomor dua. Perlu dijelaskan dengan lebih rinci unsur-unsur yang menyatakan bahwa KPU adalah memang demikian. Juga, adalah lebih baik rekapitulasi itu dilaporkan kepada publik secara berjenjang. Laporan hasil sampel desa, rekap sampel kecamatan, rekap sampel kabupaten/kota, dan akhirnya rekap penuh hasil provinsi seluruh Indonesia. KPU seharusnya bisa melakukan ini, jika memang independen dan bukan karung kosong. Cheers. Almizan Ulfa, Peneliti Utama, Kementerian Keuangan RI.