Di era reformasi sekarang para politisi memiliki hak-hak istimewa. Hak-hak yang tidak dimiliki oleh TNI/Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan demikian, mungkin dapat dikatakan politisi adalah warga negara kelas 1 dan yang berikutnya adalah warga negara kelas 2. Setara dengan yang pertama adalah londo dan yang kedua adalah aborigin?. Jika para politisi, misalnya, anggota DPR RI, berniat mengikuti Pilkada Bupati/Wali Kota, atau, Gubernur, mereka tidak perlu cuti dan/atau mengundurkan diri. Sebaliknya, untuk yang berikutnya, bukan saja perlu cuti dan/atau mengundurkan diri tetapi juga perlu mendapat izin dari para pimpinan di jajaran organisasinya.
KEMBALI KE ARTIKEL