Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Politisi Warga Negara Kelas 1 dan TNI/Polri/PNS Warga Negara Kelas 2?

22 Agustus 2014   18:08 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:51 151 0
Di era reformasi sekarang para politisi memiliki hak-hak istimewa. Hak-hak yang tidak dimiliki oleh TNI/Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan demikian, mungkin dapat dikatakan politisi adalah warga negara kelas 1 dan yang berikutnya adalah warga negara kelas 2. Setara dengan yang pertama adalah londo dan yang kedua adalah aborigin?.

Jika para politisi, misalnya, anggota DPR RI, berniat mengikuti Pilkada Bupati/Wali Kota, atau, Gubernur, mereka tidak perlu cuti dan/atau mengundurkan diri. Sebaliknya, untuk yang berikutnya, bukan saja perlu cuti dan/atau mengundurkan diri tetapi juga perlu mendapat izin dari para pimpinan di jajaran organisasinya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun