LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) wajib disampaikan ke KPK. Pejabat negara tersebut mencakup pimpinan lembaga pemerintahan (pusat dan daerah), direksi BUMN/BUMD, dan anggota dewan perwakilan rakyat (pusat dan daerah). Mereka wajib menyampaikan laporan tersebut pada awal masa jabatan, ketika terjadi perubahan/mutasi jabatan, dan ketika mengakhiri masa jabatan. Laporan ini terbuka bagi publik karena dicatat dalam Lembaran Negara.