RUU Pilkada 2014 terkesan diskriminatif atas atas asal calon kepala daerah. Jika calon kepala derah itu berasal dari petahana kepala derah dan yang berasal dari anggota DPR/DPRD, maka mereka cukup berhenti sementara saja dari jabatan sekarang. Sedangkan calon yang berasal dari TNI/Polri/PNS/BUMN wajib berhenti permanen. Tidak jelas kenapa ada perlakuan yang diskriminatif tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL