Suatu hari (dalam minggu kemaren), saya menulis status di halaman eFBe saya yang ada kata-kata.... RPP, Rancangan Peraturan Penyadapan . . . Sehari kemudian, seorang teman yang berdomisili di suatu daerah memberi komentar terhadap status tsb yang kira-kira bunyinya, "... aduh, gawat bang. Berarti di kampung saya banyak yang akan menjadi korban...". ... ?!?
Meski saya yakin si teman juga mengikuti perkembangan (berita) seputar RPP tsb, namun saya juga dapat menangkap siapa yang ia maksud orang kampungnya yang akan menjadi korban dalam komentarnya yang setengah berseloroh itu. Dan seandainya saja, anda semua para pembaca mengetahui di mana kampung asal si teman tadi, maka anda semua juga akan dapat menebak bahwa yang dimaksudnya adalah mereka yang berprofesi sebagai tukang sadap karet. Ya, penyadap karet.
Nah, jika memang demikian, berarti si teman tadi membaca RPP sebagai Rancangan Peraturan Penyadapan Karet. Atau agar lebih tegas, cepat dan mudah di pahami maka saya lebih santai membacanya Rancangan Peraturan Penyadapan Pohon Karet. Masaalahnya, apakah pembacaan si teman yang ada Pohon Karet di belakang Penyadapan dalam singkatan RPP itu adalah sama dengan yang dimaksud digagasnya RPP itu sendiri ? I don't think so . . .
Perlukah RPP ditambahi 2 huruf lagi sehingga menjadi RPP-PK ?
Rancangan Peraturan Penyadapan Pohon Karet ?
I don't think so...