Banyak dari masyarakat saat ini tidak mengerti apa itu CSR.
 Corporate Social Responsibility atau CSR merupakan tanggung jawab sosial yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan ada atau tidak adanya aturan csr setiap perusahaan harus tetap dilaksanakan. Sasaran utama CSR adalah masyarakat local dengan harapan untuk mengembangkan masyarakat local ke arah yang lebih baik. Seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah  pada Pasal 74 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas yang mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan, dimana perseroan menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL