konsumsi pada hakikatnya adalah mengeluarkan sesuatu dalam rangka memenuhi kebutuhan. Konsumsi meliputi keperluan, kesenangan dan kemewahan. Kesenangan atau keindahan diperbolehkan asal tidak berlebihan, yaitu tidak melampaui batas yang diperlukan oleh tubuh dan tidak pula melampaui batasan batasan makanan yang dihalalkan. Â Â Â
KEMBALI KE ARTIKEL