Tanggapan terhadap Kenaikan PPN 12%: Dampak dan Justifikasi Kebijakan Pemerintah
23 Desember 2024 08:43Diperbarui: 23 Desember 2024 08:43290
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, telah menjadi topik hangat di kalangan masyarakat dan para ekonom. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meskipun pemerintah menyatakan bahwa kenaikan ini tidak akan berdampak signifikan terhadap inflasi dan daya beli masyarakat, banyak pihak yang mempertanyakan keabsahan klaim tersebut serta implikasi jangka panjang dari kebijakan ini.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.