Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan resmi memberikan hasil sidang terkait pemilu yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Gugatan hasil pemilu yang diusung oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan nomor urut 01 dan 03 ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 22 April 2024. Hal itu memberikan informasi bahwa kemenangan telah berada di pihak pasangan calon presiden nomor urut 02 sebagai Presiden terpilih tahun 2024. Terdapat hasil putusan MK lainnya, yaitu tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti.
KEMBALI KE ARTIKEL