Sejarah pensyariahan tarikh tasyri merupakan proses pengembangan dan penetapan hukum-hukum Islam dari zaman Rasulullah hingga zaman modern. Hal ini merupakan perjalanan panjang yang penuh dinamika dan perkembangan. Â
Pada masa Nabi Muhammad SAW, tarikh tasyri dilakukan secara langsung melalui wahyu yang dikirim Allah SWT kepada Rasulullah, serta keputusan-keputusan Nabi yang mengatur berbagai aspek kehidupan umat Islam pada masanya. Dengan berakhirnya masa kenabian, tugas ini dilanjutkan oleh para sahabat dan generasi berikutnya. Mereka dengan sangat cermat dan hati-hati menyusun dan mengkodifikasi hukum berdasarkan prinsip-prinsip yang diajarkan Nabi, dengan berpedoman pada Al-Qur'an dan hadis. Â
Pada periode berikutnya, tarikh tasyri melibatkan berbagai dinasti dan kekhalifahan yang memainkan peran penting dalam pengembangan serta penyesuaian hukum Islam sesuai dengan kondisi sosial dan politik zaman mereka. Pada masa ini, muncul berbagai mazhab yang menawarkan pandangan dan interpretasi berbeda tentang hukum Islam, mencerminkan keberagaman pemikiran dan pendekatan dalam penegakan syariah. Â
Pengertian Tarikh Tasyri Â
Kata tarikh tasyri ( ) merupakan gabungan dari dua kata dalam bahasa Arab, yaitu: Â
1. Tarikh () berasal dari akar kata arokha-yu'arikhu yang berarti menulis, mencatat sejarah, atau catatan tentang perhitungan tanggal hari, bulan, dan tahun. Sinonim dari tarikh adalah sejarah, riwayat, atau kitab. Â
2. Tasyri () berasal dari akar kata syara'a-yasyra'u yang bermakna jalan yang biasa ditempuh. Secara etimologis, tasyri berarti menetapkan syariat, menerapkan hukum, atau membuat perundang-undangan. Secara terminologis, tasyri didefinisikan sebagai: Â
"Pembentukan dan penetapan perundang-undangan yang mengatur hukum perbuatan orang-orang mukallaf dan berbagai keputusan serta peristiwa yang terjadi di kalangan mereka." Â
Secara sederhana, tarikh tasyri dapat diartikan sebagai sejarah terbentuknya perundang-undangan dalam Islam, baik pada masa Nabi Muhammad SAW maupun setelahnya. Hal ini mencakup proses pembentukan, penghapusan, serta kekosongan hukum, yang terkait erat dengan para fuqaha dan mujtahid. Â
Periodisasi Tarikh Tasyri Â
Para ulama telah menentukan periodisasi tarikh tasyri. Dalam tulisan ini, periodisasi tersebut disederhanakan menjadi tujuh periode sebagai berikut: Â
a. Periode Rasulullah atau Era Kenabian Â
Periode ini berlangsung selama 23 tahun sejak Nabi Muhammad SAW diutus (610 M) hingga wafatnya pada 632 M. Masa ini dibagi menjadi dua: Â
1. Periode Makkah (Makkiyah) Â
  Berlangsung selama 13 tahun, sejak Nabi diutus hingga hijrahnya ke Madinah. Fokus dakwah pada masa ini adalah akidah dan akhlak. Â
2. Periode Madinah (Madaniyah) Â
  Berlangsung selama 10 tahun, sejak hijrah hingga wafatnya Nabi. Dakwah pada masa ini menitikberatkan pada hukum dan jihad. Â
Pada masa ini, hukum Islam didasarkan sepenuhnya pada wahyu Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah. Â
b. Periode Sahabat Â
Periode ini berlangsung selama 90 tahun setelah wafatnya Rasulullah (11 H/632 M) hingga akhir abad pertama Hijriah. Pada masa ini, ijtihad mulai berkembang secara terbatas. Tokoh-tokoh sahabat yang aktif berijtihad meliputi: Â
- Abu Bakar Â
- Umar bin Khattab Â
- Utsman bin Affan Â
- Ali bin Abi Thalib Â
- Zaid bin Tsabit Â
- Abdullah bin Mas'ud Â
- Aisyah Â
c. Periode Tabiin Â
Tabiin adalah generasi Muslim yang tidak bertemu langsung dengan Rasulullah, tetapi bertemu dengan para sahabat. Periode ini berlangsung sejak akhir masa sahabat hingga awal abad ke-2 Hijriah. Â
d. Periode Tadwin (Kodifikasi) Â
Dikenal sebagai "zaman keemasan" hukum Islam, berlangsung dari tahun 101-350 H (720-971 M). Pada masa ini, berbagai cabang ilmu Islam seperti tafsir, hadis, fikih, dan ushul fikih mulai dikodifikasi oleh para imam mazhab. Â
e. Periode Taklid (Jumud) Â
Berlangsung dari abad ke-10 hingga ke-19 M. Periode ini ditandai dengan stagnasi dalam pengembangan hukum Islam, di mana masyarakat cenderung mengikuti mazhab tertentu tanpa melakukan ijtihad. Â
f. Periode Tiga Kerajaan Besar Â
Meliputi Kerajaan Turki Utsmani, Safawi, dan Mughal. Pada masa ini, terjadi transformasi signifikan dalam politik, ekonomi, sosial, dan budaya, serta interaksi yang lebih intens antara dunia Islam dan Barat. Â
g. Periode Kebangkitan Â
Terjadi pada abad ke-19, di mana pemikiran Islam bangkit sebagai reaksi terhadap stagnasi sebelumnya. Gerakan ini mengutamakan pemurnian ajaran Islam dan menekankan pentingnya kembali kepada Al-Qur'an dan sunnah. Â
h. Periode Modern Â
Merupakan masa di mana hukum Islam telah menjadi bagian dari perundang-undangan negara-negara Islam modern. Â
Kesimpulan Â
Tarikh Tasyri adalah bidang studi penting dalam memahami hukum Islam. Studi ini mencakup sejarah, pengertian, dan urgensi hukum Islam dari masa Nabi Muhammad SAW hingga modern. Secara umum, tarikh tasyri terbagi menjadi dua kategori: proses turunnya syariat serta proses pertumbuhan dan perkembangan syariat dalam berbagai periode. Â