Pemerintahan di Indonesia masih membatasi para masyarakatnya untuk hal berbicara (berekspresi dan berpendapat) terutama di dalam ruang digital. Padahal dalam pasal 28e ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat." Di Indonesia juga kebebasan berpendapat ialah sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi. Namun masih banyak suara rakyat yang tidak didengar oleh Pemerintahan setempat, padahal kritikan para rakyatnya juga sebenarnya untuk kepentingan wilayah yang ditempati agar lebih baik lagi kedepannya.
KEMBALI KE ARTIKEL