Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan

26 Juni 2021   20:33 Diperbarui: 26 Juni 2021   20:59 100 0
Direktorat Jenderal Pajak kementrian keuangan memberikan penjelasan mengenai rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan jasa Pendidikan. Kebijakan bebas PPN terhadap sembako dan jasa Pendidikan ini dianggap tidak adil menurut Ditjen Pajak. Hal ini menuai banyak kritikan oleh banyak kalangan dikarenakan rencana ini dinilai sebagai rencana yang kejam. Rencana ini dinilai tidak pas dengan apa yang sedang dihadapi oleh para masyarakat saat ini. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun