Bukankah itu memang kewajiban yang seharusnya dilakukan, saya yakin semua guru di Indonesia sudah paham masalah tersebut. Kalau disini disebutkan bukan berarti untuk mengeluh apalagi demo agar dikasihani. Hanya sekedar memberitahukan dunia pendidikan tidaklah sesederhana yang dilihat dari kacamata orang luar. Karena untuk guru profesional, pekerjaan guru adalah duapuluh empat jam. Dan tidak boleh protes atau melaporkan orang atau murid ke polisi atas ketidakadilan yang diterima. Karena atas nama pendidikan tidak layak bagi guru untuk protes, suara keadilan harus dipenjara jauh-jauh di alam khayal.