Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN-BH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. Pada tahun 2000, sejumlah PTN di Indonesia berbentuk BHMN (Badan Hukum Milik Negara). Empat perguruan tinggi pertama yang ditetapkan secara bersamaan sebagai BHMN adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, dan Institut Teknologi Bandung. PTN BHMN ini memiliki otonomi penuh dalam mengelola anggaran rumah tangga dan keuangan.
KEMBALI KE ARTIKEL