Indonesia merupakan negara yang penuh dengan keberagaman, baik itu budaya, suku, ras maupun agama. Keberagaman ini menjadi ciri khas dan kekayaan bangsa Indonesia. Meskipun memiliki agama yang beragam, hanya ada enam agama yang diakui di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghuchu. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. Selain itu, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan yang dianutnya.
KEMBALI KE ARTIKEL