Kebijakan tentang sistem zonasi sekolah merupakan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang baru dan terdapat pada No. 14 Tahun 2018 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru dengan lebih menjelaskan bagaimana sistem pemerataan tersebut dijalankan. Dijelaskan pada pasal 16 Permendikbud No. 14 Tahun 2018 dimana dijelaskan bahwa sekolah harus menerima siswa baru yang berdomisili pada radius paling dekat dengan sekolah yang dilihat berdasarkan pada alamat Kartu Keluarga yang terbit paling lambat 6 bulan sebelum masa PPDB.
KEMBALI KE ARTIKEL