Sistem zonasi adalah sebuah jalur masuk sekolah negeri dengan peraturan siswa harus berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah. Sistem ini telah diberlakukan sejak tahun ajar 2017/2018 oleh Dinas Pendidikan Kota Depok. Menurut Kepala Disdik Kota Depok, Muhammad Thamrin, penerapan sistem zonasi ini sesuai dengan yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
KEMBALI KE ARTIKEL