Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Budaya Tahun 2020 bahwa banyaknya siswa yang terdampak Covid-19 sehingga mengharuskan mereka untuk belajar di rumah. Dari sekian banyak dampak yang terjadi, tidak mungkin siswa di biarkan begitu saja tanpa ada pembelajaran. Maka, Kemendikbud mengeluarkan SK Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 agar seluruh pembelajaran baik di sekolah maupun perguruan tinggi dilakukan secara daring (dalam jaringan) atau secara online sebagai upaya dan cara dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus desease (Covid-19) di lingkungan sekolah. (Kemendikbud, 2020)
KEMBALI KE ARTIKEL