Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mengelola Pembelajaran Berbasis Daring dengan 3 M (Metode, Materi, Media)

25 Desember 2020   09:05 Diperbarui: 25 Desember 2020   09:09 287 1
Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Budaya Tahun 2020 bahwa banyaknya siswa yang terdampak Covid-19 sehingga mengharuskan mereka untuk belajar di rumah. Dari sekian banyak dampak yang terjadi, tidak mungkin siswa di biarkan begitu saja tanpa ada pembelajaran. Maka, Kemendikbud mengeluarkan SK Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 agar seluruh pembelajaran baik di sekolah maupun perguruan tinggi dilakukan secara daring (dalam jaringan) atau secara online sebagai upaya dan cara dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus desease (Covid-19) di lingkungan sekolah. (Kemendikbud, 2020)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun