Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Golput, Antara Kritis dan Apatis

27 Mei 2013   12:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:57 311 0

Baru-baru ini beberapa daerah sedang sibuk dalam mempersiapkan pesta demokrasi untuk memilih pemimpin di daerahnya. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada saat itu, rakyat sebagai pemangku tahta tertinggi dalam negara demokrasi, memilih orang-orang yang mereka percaya untuk mewakili mereka didalam pemerintahan.Para calon yang dipilih oleh rakyat, nantinya harus mampu bertanggung jawab atas apa yang telah diamanatkan oleh rakyat, ia harus mampu mewakili apa yang akan menjadi kehendak rakyat dalam upaya mencapai tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun