Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kota Serang, Banten. Berikut adalah analisis dampaknya:Â Â
KEMBALI KE ARTIKEL