Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Dampak UMP 6,5% dan PPN 12% terhadap Kesejahteraan Masyarakat Indonesia, Khususnya Kota Serang, Banten

16 Desember 2024   08:49 Diperbarui: 16 Desember 2024   10:36 13 0
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kota Serang, Banten. Berikut adalah analisis dampaknya:  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun