Pencabutan subsidi listrik tersebut telah disepakati bersama dengan komisi VII DPR RI dalam rapat kerja dengan komisi VII DPR RI pada tanggal 17 September 2015 yang lalu. Subsidi terpaksa tidak diberikan lagi, karena pagu anggaran subsidi listrik tahun 2016 hanya sebesar Rp. 37,31 triliun.
KEMBALI KE ARTIKEL