Pembukaan lahan dengan cara membakar diperbolehkan oleh negara yang dikukuhkan melalui
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam tulisan sebelumnya telah dijelaskan, bahwa dalam pasal pasal 69 ayat (2) menyebutkan :
KEMBALI KE ARTIKEL