Penetapan Risma sebagai tersangka tertera dalam SPDP Nomor B/415/V/15/Reskrimum yang dikirimkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak tanggal 28 Mei lalu, diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tanggal 30 September 2015 dan diumumkan pada hari Jum’at (23/10/2015).
KEMBALI KE ARTIKEL