Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Benarkah Calon Pimpinan KPK Tidak Sah?

24 September 2015   08:44 Diperbarui: 25 September 2015   02:42 714 29
Bersandar pada pernyataan Prof. Romli, memang kedelapan calon yang diserahkan pansel KPK kepada Presiden tidak terdapat unsur dari kejaksaan sebagai bentuk representasi penuntut umum.  Prof. Romli menafsirkan yang dimaksud dengan penuntut umum dalam pasal tersebut adalah calon yang berasal dari kejaksaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun