Bersandar pada pernyataan Prof. Romli, memang kedelapan calon yang diserahkan pansel KPK kepada Presiden tidak terdapat unsur dari kejaksaan sebagai bentuk representasi penuntut umum.
Prof. Romli menafsirkan yang dimaksud dengan penuntut umum dalam pasal tersebut adalah calon yang berasal dari kejaksaan.
KEMBALI KE ARTIKEL