Dengan diberlakukannya peraturan tersebut secara efektif pada tanggal 01 Januri 2016, dengan sendirinya akan mengubah system transaksi dan dokumentasi sektor kehutanan yang dulunya terkenal sangat ribet dan bertele-tele menjadi ringkas bahkan sangat ringkas, selain itu Kementrian berharap biaya-biaya yang dianggap sebagai penyebab tingginya biaya produksi dapat dipangkas secara maksimal dan bermuara kepada meningkatnya daya saing produk kehutanan di pasaran.
KEMBALI KE ARTIKEL