Mohon tunggu...
KOMENTAR
Fiksiana Artikel Utama

Begini Tata Cara Beri Hormat kepada Bendera Merah Putih

18 Agustus 2015   02:54 Diperbarui: 2 Agustus 2022   10:42 20139 46
Twitterland sedikit heboh ketika menyaksikan Wakil Presiden Yusuf Kalla tidak menghormat bendera merah putih ketika berlangsung HUT RI ke-70 di Istana Merdeka, Senin (17/8/2015), seperti dilangsir kompas.com, pengguna twiiter dengan akun @auliamadha berkomentar "Kenapa Pak JK ngga hormat? apa emang ngga wajib hormat atau ngga konsentrasi,".  Salahkah sikap Wakil Presiden Yusuf Kalla?  Menurut Jubir Yusuf Kalla, Husain Abdullah, sikap Wakil Presiden tidak salah, karena sudah sesuai dengan pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958.  Apa saja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut?.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun