Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Berkah di Balik Kenaikan PTKP

29 Juni 2015   07:54 Diperbarui: 29 Juni 2015   08:45 1001 7
Diharapkan per 1 Juli 2015 peraturan/ketentuan ini sudah mulai berlakukan, dengan begitu, perusahaan tak lagi boleh memungut pajak bagi karyawan yang bergaji sampai maksimal Rp 3.000.000/bulan atau Rp. 36.000.000,– juta setahun.  Wajib pajak yang sudah terlanjur membayar pajak selama tahun 2015 (Januari), kelebihan pembayaran pajaknya akan diperhitungkan dan dikembalikan kepada wajib pajak.   “(Dikembalikan) setelah laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dilakukan karena nanti akan disesuaikan oleh wajib pajak itu,” kata Sigit di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun