Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Batoegana, digugurkan oleh Hakim PN Jakarta Selatan, Asiadi Sembiring, karena berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Berpegang pada bukti yang diajukan oleh KPK berupa Salinan penetapan majelis hakim PN Tipikor bahwa sidang Sutan sudah dimulai serta Salinan Pelimpahan KPK ke PN Tipikor, dengan tegas hakim Asiadi Sembiring mengatakan bahwa sesuai dengan pasal 82 ayat 1 huruf d, maka gugatan praperadilan harus dinyatakan gugur.