Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Artikel Utama

Pantaskah Tunjangan Kendaraan Pejabat Negara Dinaikan?

2 April 2015   03:12 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:39 159 7
Presiden Jokowi, melalui Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015, meningkatkan fasilitas uang muka pembelian kendaraan untuk pejabat Negara, dari sebelumnya Rp. 116.650.000,- (seratus enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000,- (dua ratus sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah), atau sebesar 80,79%.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun