Pantaskah Tunjangan Kendaraan Pejabat Negara Dinaikan?
2 April 2015 03:12Diperbarui: 17 Juni 2015 08:391597
Presiden Jokowi, melalui Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015, meningkatkan fasilitas uang muka pembelian kendaraan untuk pejabat Negara, dari sebelumnya Rp. 116.650.000,- (seratus enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000,- (dua ratus sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah), atau sebesar 80,79%.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.