Pantaskah Tunjangan Kendaraan Pejabat Negara Dinaikan?
2 April 2015 03:12Diperbarui: 17 Juni 2015 08:391597
Presiden Jokowi, melalui Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015, meningkatkan fasilitas uang muka pembelian kendaraan untuk pejabat Negara, dari sebelumnya Rp. 116.650.000,- (seratus enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000,- (dua ratus sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah), atau sebesar 80,79%.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.