Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi Artikel Utama

Pemblokiran Situs-Situs Islam, Perspektif Seorang Internet User

31 Maret 2015   21:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:43 390 9

Pemblokiran terhadap 22 (dua puluh dua) situs Islam yang lakukan oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), pemblokiran dilakukan atas permintaan (rekomendasi) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), karena BNPT menilai situs-situs tersebut menyebarkan ajaran radikal.  Kemenkominfo melakukan pemblokiran berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun