Pemblokiran terhadap 22 (dua puluh dua) situs Islam yang lakukan oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), pemblokiran dilakukan atas permintaan (rekomendasi) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), karena BNPT menilai situs-situs tersebut menyebarkan ajaran radikal. Kemenkominfo melakukan pemblokiran berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014.